Inilah Bukti-bukti Polisi dalam Kasus Jessica Kumala Wongso



Tersangka pembunuhan Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso, resmi ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak Jumat (27/5). Jessica yang disangkakan membunuh Mirna dengan kopi bersianida itu dititipkan pihak Kejari Jakpus selama 20 hari di Rutan Pondok Bambu.
Hal ini dilakukan seusai penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan perkara Tahap II ke Kejari Jakarta Pusat. Pelimpahan itu berupa berkas perkara keseluruhan, barang bukti dan Jessica selaku tersangka.
Jessica sempat diperlihatkan beberapa detik ke awak media di depan kantor Kejari Jakpus sebelum digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Pondok Bambu.
Dari pantauan, Jessica dikawal sejumlah polisi yang memakai baju "Turn Back Crime". Turun dari mobil tahanan kejaksaan sekira pukul 13.50 WIB.
Ia terus menunduk saat memasuki pintu penjagaan di Rutan Pondok Bambu. Sempat ditanya wartawan tentang kabarnya, hanya membalas dengan senyum tipis dari wajahnya.
Memakai baju garis-garis hitam, Jessica juga dikawal oleh dua pengacaranya, yaitu Yudi Wibowo dan Hidayat Bostam.
Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ika Yusanti mengatakan Jessica akan ditempatkan terlebih dahulu selama duapuluh hari di tempat pengenalan sebelum akhirnya digabungkan dengan tahanan lainnya.

"Jessica ditahan dulu di tempat Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) sebelum nanti dia ditaruh di paviliun sesuai dengan kasusnya," ujarnya
Wajah ketakutan, gugup, atau resah tidak tampak dari Jessica saat dibawa keluar dari tahanan hingga dibawa masuk ke mobil Toyota Hiace yang membawanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelum kemudian dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses pelimpahan tahap dua, Jessica juga sempat menjalani proses pemeriksaan kesehatan. Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, ikut menyerahkan 37 barang bukti dalam yang menjerat Jesica ke Kejari Jakarta Pusat.
"Barang bukti terkait dengan kasus saudara Jessica ada 37 barang bukti yang akan kita serahkan ke Kejari Jakarta Pusat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya.
Dalam kasus ini Jessica Kumala Wongso dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage, Australia tersebut dapat diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP. Pasal 340 hukuman mati," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hermanto.
Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua oleh penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya kemarin, kata dia, jaksa segera memproses berkas perkara dan surat dakwaan sehingga dapat dilanjutkan ke persidangan.

Barang Bukti Kematian Mirna
1. Satu gelas yang berisi sisa cairan minuman Ice Vietnamese Coffee.
2. Satu botol yang berisi sisa cairan minuman Ice Vietnamese Coffee.
3. Satu buah tas perempuan merk Charles& Keith warna coklat.
4. Pakain atas wanita warna coklat.
5. Beberapa potong rambut.
6. Satu buah botol cairan Bioderma.
7. Satu kotak obat sentraline sandoz 50 Mg berisi 3 lembar (30 tablet)
8. Satu botol merek 2 Tang yang berisi sisa obat china
9. Tablet obat Razole 20 Mg
10. Dua tablet obat Maxpharm 15 Mg
11. Tiga tablet obat Provelyn 75 Mg.
12. Satu buah iPhone 5 warna putih berikut sim card
13. Simcard optus nomor 04033711888
14. Tiga buah botol berisi cairan dibungkus kertas warna putih diikat pita warna merah.
15. Satu buah iPhone 6S warna rose gold berikut simcard.


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Komentar lah dengan bijaksana . Komentar yang mengandung spam akan langsung dihapus oleh admin.Komentar Berupa Link aktif tidak akan muncul di komentar

Pasang iklan disini